Ad Code

Responsive Advertisement

Kuasa Hukum Jessica Wongso Terlibat?

Ternyata Kuasa Hukum Jessica Wongso Juga Merupakan Tersangka

Dari Smeaker.com  ditemukan fakta baru yang mengejutkan datang dari kuasa hukum Jessica Wongso yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Mirna.
Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum sekaligus juga masih ada hubungan saudara dengan Jessica Wongso ternyata dirinya sendiri tengah tersandung sebuah kasus di Surabaya.
Dalam kasusnya di Surabaya Yudi tengah tersandung dengan kasus pencemaran nama baik atas laporan yang diberikan oleh guru Sekolah Menegah pertama (SMP) GIKI, Saul Krisdiono. Bahkan berkas dari kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya.
“Berkasnya sudah masuk ke Kejari Surabaya. Sudah saya teliti berkasnya,” ujar Jaksa Marshandi, Rabu (3/2/2016).
Sementara itu Jaksa Marshandi mengatakan jika berkas tersebut akan segera dike,balikan pada penyidik (P18) dikarenakan masih ada beberapa hal yang perlu ditambah (P19).
Maka atas laporan dari guru SMP tersebut, pengacara Jessica Wongso ini telah ditetapkan oleh sebagai tersangka.
Status sebagai tersangaka yang disandang oleh Yudi tersebut berawal dari kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Saul terhadap siswanya, Firdaus Amyrulloh.


Dalam dugaan penganiayaan tersebut, kuasa hukum Jessica Wongso tersebut lantas mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya tertanggal 10 Oktober 2013 yang menyebutkan bahwa Saul Krisdiono memukul Firdaus seperti menghajar maling.
Namun yang terjadi saat itu ialah Saul yang tengah melerai Firdaus yang sedang berkelahi dengan siswa lainnya.
Akibat dari hal tersebut, Saul disangka telah memukuli Firdaus. Bahkan lebih paranya lagi ialah surat tersebut juga ditembuskan ke Walikota Surabaya, DPRD Surabaya, Kapolrestabes Surabaya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan sebuah media televisi.
Hingga akhirnya Saul sendiri diseret ke pengadilan dan dihukum dua tahun penjara atas kasus penganiayaan yang sama sekali tak ia lakukan.
Namun demikian, Saul tak hanya tinggal diam, bahkan ia melakukan perlawanan atas laporan yang dilakjukan Yudi hingga menyeretnya ke penjara.
Saul balik mengadukan kuasa hukum Jessica Wongso tersebut atas laporan pencemaran nama baik ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya.
Setelah menerima laporan tersebut dan diselidiki, maka Polrestabes pun menetapkan Yudi sebagai tersangka pencemaran nama baik. namun Yudi juga tetap saja tak mau kalah dengan balik mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada 10 Oktober 2015 gugatan praperadilan Yudi Sukinto Wibowo terhadap Kapolrestabes Surabaya ditolak Pengadilan Negeri Surabaya. Artinya, pengacara Jessica Wongso ini akan segera diproses secara hukum.

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu